22 April 2010

SATPOL PP DAN PELANGGARAN HAM





SATPOL PP DAN PELANGGARAN HAM
Oleh: Nur Rachmansyah


PENDAHULUAN
Hak asasi adalah kebutuhan mendasar dari umat manusia. Hak asasi merupakan hak natural dan merupakan pemberian langsung dari tuhan. Sehingga hak asasi manusia mencakup semua yang dibutuhkan manusia untuk tetap menjadi manusia, dari segi kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu konsep Hak Asasi Manusia itu mengandung ciri-ciri, (1) HAM tidak perlu diberikan atau diwarisi. Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang dimiliki karena kemanusian kita, maka otomatis kita mempunyai hak asasi. Inilah salah satu ciri HAM, yaitu HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. (2) Hak Asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin , ras, agama,etnisitas, pandangan politik atau asal usul social, bangsa. Kita semua lahir dengan hak martabat yang sama. HAM adalah universal, karena seluruh orang diseluruh jagat raya memiliki Hak Asasi yang sama. (3) HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak membatasi atau melanggr hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.
Bicara tentang pelanggaran HAM di indonesia dari zaman orde baru hingga era reformasi saat ini telah banyak terjadi pelangaran-pelangaran Hak Asasi Manusia. pada umumnya pelangaran HAM yang terjadi di Indonesia di lakukan oleh institusi-institusi negara seperti TNI, POLRI dan SATPOL PP. Satpol PP sendiri sejak didirikan hingga sekarang telah ‘’menjelma” menjadi salah satu institusi pelanggar HAM yang banyak melakukan pelanggaran HAM terhadap khususnya masyarakat kecil dan menegah di Indonesia.
Satpol PP sendiri berdiri ditandai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 dengan sebutan Detasemen Polisi Pamong Praja keamanan Kepanewon. Satuan polisi pamong Praja semakin dipertegas kedudukan, peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004.
Dalam sepak terjang satpol PP menegakkan PERDA inilah sering membuat satpol PP berada didalam posisi dilematis. Di satu sisi menegakan hukum agar tidak terjadi social disorder (ketidakaturan masyarakat), namun di sisi lain seringkali berbenturan dengan hak-hak rakyat. Misal saja melakukan penataan PKL ataupun dalam razia PSK, anak jalanan (anjal), dan gelandangan pengamis (gepeng). Yang sangat di sayangkan dalam melakukan tugas inilah satpol PP sering kali ceroboh dan melakukan pelangaran HAM sehingga banyak dari masyarakatlah yang menjadi korbannya.

SATPOL PP “PELANGGAR” HAM
Menegakkan perda di lapangan memang sebuah tantangan dilematis yang diemban oleh satpol PP. Tidak jarang satpol PP harus berhadapan secara fisik dengan kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat penagakan perda tersebut. Sebagai pengawal perda satpol PP memiliki peluang untuk melakukan tindakan represif ketika tugas dilapangan. Langkah antispatif memang perlu dilakukan oleh satpol PP agar meminimalisir cara-cara refresif agar tidak lagi menjadi “tukang sampah” dari penerapan sebuah kebijakan.
Yang sangat disayang sesungguhnya satpol PP sering kali mempunyai sifat yang arogan dalam menjalankan tugasnya dan menjalankan kewenangannya. Sifat arogan inilah yang banyak mendorong satpol PP melakukan pelanggaran HAM. Di indonesia sendiri telah banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satpol PP mulai dari yang ringan sampai yang berat sekali pun.
Pelanggaran HAM dan kekerasan yang dilakukan oleh satpol PP sangat bermacam-macam mulai dari, penendangan, pemukulan, pengeroyokan, penggundulan, bahkan penganiayan hingga membuat korban tewas. Tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur tugas inilah yang sering kali dilakukan oleh satpol PP
Dalam menjalankan tugas satpol PP juga sering kali melakukan tindakan yang ceroboh berakibat fatal. Tentu kita masih ingat terhadap gadis kecil di Surabaya bernama siti khoriyaroh yang tubuh mungilnya tersiram kuah bakso mendidih hingga kepala, badan, tangan, dan kaki dipenuhi luka bakar hingga ia pun meninggal dunia. Siti khoriyaroh pun tidak sendiri Irfan Maulana, salah satu dari puluhan anak joki 3 in 1 di jakarta, menyerahkan nyawanya ke tangan satpol PP. Saksi mata melihat Irfan ditangkap dan dipukuli oleh satpol PP. Tentu tindak kekerasan yang dilakukan oleh satpol PP ini telah tergolong sebagai pelanggaran HAM berat.
Beberapa waktu yang lalu tentu masih segar diingatan kita tentang peristiwa di “TANJUNG PRIUK” berdarah. Dari data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang ikut memantau bentrokkan antara petugas Satpol PP dengan warga yang mempertahankan keberadaan lahan Habib Hasan bin Muhammad al Haddad (Mbah Priok). Koja, Jakarta Utara,Rabu (14/4) menyimpulkan ada pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyesalkan peristiwa bentrok antara Satpol PP dan warga terkait rencana penggusuran lahan makam tersebut.
Ifdhal mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP merupakan pelanggaran HAM. "Kami menyesali apa yang dilakukan otoritas Pemerintah Kota Jakarta Utara yang tidak mengedepankan pendekatan demokratis dan tanpa kekerasan sehingga menimbulkan korban jiwa," ujar Ifdhal kepada para wartawan, Rabu sore (14/4/2010).

PENUTUP

Menurut saya kinerja satpol PP perlu di evaluasi tanpa memberengus keberadaannya. “dalam banyak kasus memang satpol PP berlebihan saat menerapkan ketertiban dan ketenteraman umum”. Mendagri sebagai yang berwenang perlu mengintruksikan kepada seluruh pemda mengevaluasi tindakan yang diambil oleh satpol PP dalam prosedur pengamanan dan penertiban. Evaluasi internal untuk satpol PP dalam menjalankan tugas juga perlu dengan cara-cara persuasif dengan lebih mengutamakan dialog dengan masyarakat ketimbang degan kekerasan fisik.
Meski ulahnya sering berlebihan keberadaan satpol PP masih diperlukan oleh Pemda sebagai aparat penegak perda. Terkait dengan beberapa kasus yang dilakukan satpol PP itu dapat menjadi pelajaran mendagri dan pemerintah daerah. Semoga kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satpol PP dapat diminimalisir. Sesungguhnya hukum akan selalu bergerak dan mengikuti revolusi. Revolusi yang baik adalah revolusi yang terikat dan berpedoman pada hukum, mencapai tujuan dengan rasa keadilan. Hukum yang baik akan mencapai penerapan revolusi yang baik. Hukum yang baik akan selalu menjadi cahaya untuk kehidapan masyarakat.
read more...

08 April 2010

PENGUMUMAN





Asslmkm.
Diberitahukan kpd semua kader HMI MPO KOMISARIAT FH UII bahwa tgl 18 April 2010, hari Minggu akan diadakan "Lomba masak antar kader"..dengan bahan dasar kentang,,
Acara ini diadakan guna mempererat silaturahmi kita antar kader dan mengembangkan kreativitas.
Dimohon partisipasinya iaa :)
ada Hadiahnya lhoo!
Ketentuan :
- 1 kelompok 3-5 orang
- biaya pendaftaran Rp 10.000,-
- bebas masak apa aja dengan bahan dasar kentang
- biaya masak max Rp 30.000,-
Pendaftaran pling lambat tgl 17 April 2010
UNIT PSDK
Terima kasih
Wasslmkm.

cp: 085780871781 ( TITIS )
085643006838 (AKHIRI)
read more...