22 April 2010

SATPOL PP DAN PELANGGARAN HAM





SATPOL PP DAN PELANGGARAN HAM
Oleh: Nur Rachmansyah


PENDAHULUAN
Hak asasi adalah kebutuhan mendasar dari umat manusia. Hak asasi merupakan hak natural dan merupakan pemberian langsung dari tuhan. Sehingga hak asasi manusia mencakup semua yang dibutuhkan manusia untuk tetap menjadi manusia, dari segi kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu konsep Hak Asasi Manusia itu mengandung ciri-ciri, (1) HAM tidak perlu diberikan atau diwarisi. Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang dimiliki karena kemanusian kita, maka otomatis kita mempunyai hak asasi. Inilah salah satu ciri HAM, yaitu HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. (2) Hak Asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin , ras, agama,etnisitas, pandangan politik atau asal usul social, bangsa. Kita semua lahir dengan hak martabat yang sama. HAM adalah universal, karena seluruh orang diseluruh jagat raya memiliki Hak Asasi yang sama. (3) HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak membatasi atau melanggr hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.
Bicara tentang pelanggaran HAM di indonesia dari zaman orde baru hingga era reformasi saat ini telah banyak terjadi pelangaran-pelangaran Hak Asasi Manusia. pada umumnya pelangaran HAM yang terjadi di Indonesia di lakukan oleh institusi-institusi negara seperti TNI, POLRI dan SATPOL PP. Satpol PP sendiri sejak didirikan hingga sekarang telah ‘’menjelma” menjadi salah satu institusi pelanggar HAM yang banyak melakukan pelanggaran HAM terhadap khususnya masyarakat kecil dan menegah di Indonesia.
Satpol PP sendiri berdiri ditandai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 dengan sebutan Detasemen Polisi Pamong Praja keamanan Kepanewon. Satuan polisi pamong Praja semakin dipertegas kedudukan, peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004.
Dalam sepak terjang satpol PP menegakkan PERDA inilah sering membuat satpol PP berada didalam posisi dilematis. Di satu sisi menegakan hukum agar tidak terjadi social disorder (ketidakaturan masyarakat), namun di sisi lain seringkali berbenturan dengan hak-hak rakyat. Misal saja melakukan penataan PKL ataupun dalam razia PSK, anak jalanan (anjal), dan gelandangan pengamis (gepeng). Yang sangat di sayangkan dalam melakukan tugas inilah satpol PP sering kali ceroboh dan melakukan pelangaran HAM sehingga banyak dari masyarakatlah yang menjadi korbannya.

SATPOL PP “PELANGGAR” HAM
Menegakkan perda di lapangan memang sebuah tantangan dilematis yang diemban oleh satpol PP. Tidak jarang satpol PP harus berhadapan secara fisik dengan kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat penagakan perda tersebut. Sebagai pengawal perda satpol PP memiliki peluang untuk melakukan tindakan represif ketika tugas dilapangan. Langkah antispatif memang perlu dilakukan oleh satpol PP agar meminimalisir cara-cara refresif agar tidak lagi menjadi “tukang sampah” dari penerapan sebuah kebijakan.
Yang sangat disayang sesungguhnya satpol PP sering kali mempunyai sifat yang arogan dalam menjalankan tugasnya dan menjalankan kewenangannya. Sifat arogan inilah yang banyak mendorong satpol PP melakukan pelanggaran HAM. Di indonesia sendiri telah banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satpol PP mulai dari yang ringan sampai yang berat sekali pun.
Pelanggaran HAM dan kekerasan yang dilakukan oleh satpol PP sangat bermacam-macam mulai dari, penendangan, pemukulan, pengeroyokan, penggundulan, bahkan penganiayan hingga membuat korban tewas. Tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur tugas inilah yang sering kali dilakukan oleh satpol PP
Dalam menjalankan tugas satpol PP juga sering kali melakukan tindakan yang ceroboh berakibat fatal. Tentu kita masih ingat terhadap gadis kecil di Surabaya bernama siti khoriyaroh yang tubuh mungilnya tersiram kuah bakso mendidih hingga kepala, badan, tangan, dan kaki dipenuhi luka bakar hingga ia pun meninggal dunia. Siti khoriyaroh pun tidak sendiri Irfan Maulana, salah satu dari puluhan anak joki 3 in 1 di jakarta, menyerahkan nyawanya ke tangan satpol PP. Saksi mata melihat Irfan ditangkap dan dipukuli oleh satpol PP. Tentu tindak kekerasan yang dilakukan oleh satpol PP ini telah tergolong sebagai pelanggaran HAM berat.
Beberapa waktu yang lalu tentu masih segar diingatan kita tentang peristiwa di “TANJUNG PRIUK” berdarah. Dari data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang ikut memantau bentrokkan antara petugas Satpol PP dengan warga yang mempertahankan keberadaan lahan Habib Hasan bin Muhammad al Haddad (Mbah Priok). Koja, Jakarta Utara,Rabu (14/4) menyimpulkan ada pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyesalkan peristiwa bentrok antara Satpol PP dan warga terkait rencana penggusuran lahan makam tersebut.
Ifdhal mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP merupakan pelanggaran HAM. "Kami menyesali apa yang dilakukan otoritas Pemerintah Kota Jakarta Utara yang tidak mengedepankan pendekatan demokratis dan tanpa kekerasan sehingga menimbulkan korban jiwa," ujar Ifdhal kepada para wartawan, Rabu sore (14/4/2010).

PENUTUP

Menurut saya kinerja satpol PP perlu di evaluasi tanpa memberengus keberadaannya. “dalam banyak kasus memang satpol PP berlebihan saat menerapkan ketertiban dan ketenteraman umum”. Mendagri sebagai yang berwenang perlu mengintruksikan kepada seluruh pemda mengevaluasi tindakan yang diambil oleh satpol PP dalam prosedur pengamanan dan penertiban. Evaluasi internal untuk satpol PP dalam menjalankan tugas juga perlu dengan cara-cara persuasif dengan lebih mengutamakan dialog dengan masyarakat ketimbang degan kekerasan fisik.
Meski ulahnya sering berlebihan keberadaan satpol PP masih diperlukan oleh Pemda sebagai aparat penegak perda. Terkait dengan beberapa kasus yang dilakukan satpol PP itu dapat menjadi pelajaran mendagri dan pemerintah daerah. Semoga kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satpol PP dapat diminimalisir. Sesungguhnya hukum akan selalu bergerak dan mengikuti revolusi. Revolusi yang baik adalah revolusi yang terikat dan berpedoman pada hukum, mencapai tujuan dengan rasa keadilan. Hukum yang baik akan mencapai penerapan revolusi yang baik. Hukum yang baik akan selalu menjadi cahaya untuk kehidapan masyarakat.
read more...

08 April 2010

PENGUMUMAN





Asslmkm.
Diberitahukan kpd semua kader HMI MPO KOMISARIAT FH UII bahwa tgl 18 April 2010, hari Minggu akan diadakan "Lomba masak antar kader"..dengan bahan dasar kentang,,
Acara ini diadakan guna mempererat silaturahmi kita antar kader dan mengembangkan kreativitas.
Dimohon partisipasinya iaa :)
ada Hadiahnya lhoo!
Ketentuan :
- 1 kelompok 3-5 orang
- biaya pendaftaran Rp 10.000,-
- bebas masak apa aja dengan bahan dasar kentang
- biaya masak max Rp 30.000,-
Pendaftaran pling lambat tgl 17 April 2010
UNIT PSDK
Terima kasih
Wasslmkm.

cp: 085780871781 ( TITIS )
085643006838 (AKHIRI)
read more...

23 Februari 2010

STRUKTUR PENGURUS HMI MPO FH UII 2009/2010



KETUA UMUM : ZUHAD AJI FIRMANTORO
SEKRETARIS UMUM : ADITYA RACHMAN ROSADI
WAKIL SEKRETARIS : KURNIAWAN SAPUTRA
BENDAHARA UMUM : ZURAIDA
WAKIL BENDAHARA : UNING LESTARI



BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KADER “PSDK”
Ka. Bid : MUHAMAD AKHIRI
Sek. Bid : HILMI ARDANI
Staff :Thietis dyRahma
Dian Rismala
Surya Gautama
M. Ilmi
Wahyu Hasrio .N
Rendy Bayu .S
Basri
Adhiba .P
Febrianto Alwis



BIDANG KAJIAN DAN PENGEMBANGAN “KAJIBANG”

Ka.Bid : DWI ANDRIYANTO
Sek.Bid : GARDA GALANG MS
Staff : Arif Budi .C
Ian Darmawan
Mahessa Ramudha
Oki
M. Priyandana
Fuad



BIDANG DAKWAH
Ka.Bid : RITONGA
Sek.Bid : AGUNG LAKSONO
Staff : Dedyansyah .S
Andi Wijaksono
Riduan
Lena
Beben



BIDANG PERGURUAN TINGGI KEMASYARAKATAN DAN JARINGAN “PTKJ”
Ka.Bid :PANCA TRI RAMADHANI
Sek.Bid : YAYAN SUMARYONO
Staff : Suryadi Arishandy
Bonanda .J Siregar
Ronald .F Silitonga
Rachel
Taufiq Tangkas
Adri Wahyuning

BIDANG PERS KOMISARIAT “BPK”
Ka.Bid : KATARINA EKOWATI
Sek.Bid : RIO RACHMAT EFFENDI
Staff : Sucipto
Hardika
Adam Wijaya
Agus Fadilla
Nofriadi Candra
Baskoro Hasantyo
Dandy
Dhimas Achmad
read more...

04 Mei 2009

LK 1 HMI FH UII TAHUN 2009/2010





LATIHAN KADER 1
HMI MPO KOMFAK HUKUM UII 2009
Aula Masjid Al-Maghribi, Parangtriris


Latihan Kader I (LK I) atau Basic Training I (Batra I) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini diadakan pada tanggal 00 sampai tanggal 00. LK I ini bertempat di Aula Masjid Al-Maghribi, Parangtritis. Pada kesempatan ini, para kader HMI MPO KomFak Hukum UII mampu mengajak sekitar 40-an calon kader atau kader muda.

Latihan Kader I ( LK I) atau Basic Training I (Batra I) merupakan salah satu kegiatan untuk melatih calon kader HMI MPO berpikiran kritis dalam sebuah diskusi, melatih untuk berani tampil atau berbicara di depan umum minimal di depan para peserta LK I itu sendiri, dan ada juga materi ataupun kegiatan yang ditujukan untuk pendalaman agama.

Dalam LK I ini peserta tidak hanya sekedar berdiskusi dan hanya sebagai pendengar setia para pemateri karena mereka terkadang juga akan dibentuk sebuah kelompok-kelompok kecil sehingga mereka bisa aktif dan bisa saling kerja sama menyelesaikan suatu kasus yang diberikan pemateri. Hal itu memang ditujukan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, saling menghormati antara sesama.

Rangkaian kegiatan Latihan Kader I juga diselingi dengan games-games yang diberikan panitia maupun para pemandu dan pentas-pentas seni dari peserta LK I itu sendiri agar mereka tidak merasa bosan dan bisa lebih mengenal antara sesama calon kader.

Kegiatan LK I ini diakhiri dengan pengumuman kelulusan para peserta dan dilanjutkan pelantikan. Dengan telah dilantiknya para peserta LK I berarti para peserta telah menjadi kader atau HMI MPO. Harapannya mereka dapat terus berjuang bersama kader-kader lain, mampu menciptakan sesuatu yang bermanfaat untuk seluruh kader HMI MPO pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sehingga mereka dapat menciptakan suatu perubahan yang tentunya perubahan ke arah yang lebih baik, minimal dimulai dari perubahan diri mereka sendiri.

_Yakusa_
read more...

25 Maret 2009

CICAK ??? KAMI SELALU ADA UNTUKMU!

Pembatasan penyadapan!!!,Cara lain pelumpuhan KPK???


Masih hangat di telinga tentang upaya pelumpuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan di seretnya para petinggi-petingginya kedalam kasus hokum. Terlepas dari apakah kasus itu rekayasa atau bukan. Tetapi hal ini membuat resah apakah keberadaan Lembaga yang di tugasi untuk memberantas korupsi di negeri ini bisa eksis kedepannya menyeret para koruptor ke jeruji besi.
Berbicara tentang pemberantasan korupsi, pemerintah menyiapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi, aturan yang memuat tentang penyadapan ini pertama kali di gagas oleh menteri komunikasi dan informatika Tifatul Sembiring,walaupun sebenarnya aturan tentang penyadapan ini sudah diatur dalam UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang adalah ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain’. Dan dalam ayat (2) menyebutkan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat public’ , dan selanjutnya dalam ayat (3) yang isinya adalah ‘kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam penegakan hokum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegakan hokum yang lainnya di tetapkan berdasarkan UU dan dengan sanksi yang meaturnya yaitu pasal 47 yang isinya mengenai sanksi pasal 31 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan adanya aturan dalam pasal-pasal tersebut harusnya sudah cukup jelas peraturan yang mengaturnya tetapi mengapa dalam pasal 31 ayat (4) di sebutkan ‘ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana diatur dalam ayat (3) diatur dengan perpu’ ,nah ayat inilah yang dijadikan dasar menkominfo dalam menggagas RPP tengtang tata cara intersepsi itu, yang jadi problematika adalah mengapa harus ada ayat ini sedangkan sudah cukup jelas dengan adanya ayat (3) bukanya berlaku asas “lex superior derogate lege inferiori” undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, dengan demikian bisa digaris bawahi bawah pembuatan UU no 11 tahun 2008 sudah di rencanakan pula akan adanya pembuatan RPP ini andai saja jika memang RPP ini jadi di sahkan hal ini adalah langkah awal dalam pembatasan intersepsi atau penyadapan itu yang nanti akan menghalangi dalam hal pemberantasan korupsi karena hanya KPK sajalah yang mempunyai UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu pun belum menjamin apakah nantinya KPK tidak akan terganggu dengan RPP itu ,lalu bagaimana dengan institusi penegakan hokum yang lain. Walapun demikian RPP tata cara intersepsi ini sangat riskan terjadi polemic di masyarakat karena RPP ini jika jadi di sahkan akan timbul pertanyaan sejauh mana komitmen pemberantasan yang di eluh-eluhkan oleh kepala Negara kita, karena sesuai dengan komitmen kepala Negara kita untuk mengedepankan pemberantasan korupsi .
Mengesampingkan hal tersebut yang jadi permasalahan sebenarnya adalah isi dari RPP tata cara intersepsi dalam RPP yang terdiri dari 12 bab dan 23 pasal itu ,misalnya pasal 3 yaitu tentang pembatasan penyadapan dalam RPP Tata Cara Intersepsi ini di dalamnya telah diatur ketika akan melakukan penyadapan harus terlebih dulu meminta izin atau ketetapan dari ketua pengadilan ,terlebih lagi bagaimana jika yang akan di periksa itu adalah hakim atau ketua pengadilan, apakah izin itu tetap akan keluar?, katakanlah izin atau ketetapan itu sudah di peroleh sebagaimana dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 4 menyebutkan eksekusi penyadapan masih harus di ajukan dulu ke Pusat Intersepsi Nasional sebuah lembaga yang akan dibentuk berdasarkan keputusan presiden ,prosedur yang berlarut-larut ini hanya akan memberikan waktu bagi koruptor yang menjadi target untuk menghilangkan jejak, karena Salah satu kunci sukses KPK dalam menyeret para koruptor-koruptor kedalam jeruji besi adalah dengan menggunakan kewenangannya besar yang di milikinya berupa “melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan mulai dari tahapan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan” (Pasal 12 ayat (1) huruf a UU no 30 tahun 2002).
Meskipun demikian hingga saat ini RPP tentang tata cara penyadapan ini pembahasannya belum final, di sini pulalah yang menurut departemen menkoinfo ada tradisi selama ini ,bahwa setiap rancangan regulasi apapun harus dan wajib di publikkan sebelum disahkan untuk di publikkan diadakanya uji public (konsultasi public) agar memperoleh tanggapan dari public, di sini pulalah kita harus berani menyampaikan aspirasi-aspirasi kita tentang RPP tata cara penyadapan ini agar memang kedepanya terlepas apakah RPP ini di jadi disahkan atau tidak dengan segala pertimbangan yang ada, RPP ini bisa efektif dan tidak menghambat dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
read more...

25 Februari 2009

HMI dan AGENDA MASA DEPAN

Sebuah Catatan dalam Kondisi Perubahan

Dunia membutuhkan orang-orang dan gerakan yang kreatif untuk suatu perubahan yang secara konsisten diagendakan, dilakukan, guna mendukung terjadinya reformasi kehidupan menjadi yang lebih baik. Kebutuhan ini, apalagi tidak bisa dielakkan dalam suatu kondisi bangsa dan negara yang otoriter dan hegemonik. Di samping itu juga terjadinya proses peminggiran partisipasi warga masyarakat oleh pihak penguasa. Warga masyarakat dikebiri dan kemudian dieksploitasi hak-haknya. Barangkali, kondisi masyarakat yang demikian ini, masih berada dalam “kegelapan”, yang perlunya perubah-perubah yang bervisikan profetis. Hal inilah yang mengilhami berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada awal pergerakan mempertahankan kemerdekaan.

Untuk selalu berproses dalam perubahan ke arah kebaikan itu, maka HMI sebaiknya diposisikan sebagai sebuah gerakan (harakah) yang hidup dan menghidupkan ummat dan dirinya. Menjadi sebuah gerakan, HMI akan selalu bervisi dan visioner serta energinya tercurahkan sepenuhnya untuk perjuangan ummat. Karena kehidupan ummat manusia akan mengalami perubahan yang terus-menerus dan isi dunia terus bergerak. Sehingga, bila tidak “diikuti” perubahan juga, maka yang akan terjadi adalah kemandegan proses kehidupan. Dalam posisi seperti ini, manusia perubah zaman justru akan mengalami kebingungan, dan bahkan cenderung frustasi. Inilah yang barangkali perlu disadari oleh aktivis HMI.
Dalam setiap gerak langkahnya, HMI senantiasa mengindentifikasi dan menganatomi perubahan sosial yang melingkupinya. Sehingga apa yang diperjuangkan dan diwacanakan itu menemukan batang keparalelan dengan kebutuhan masyarakat. Walaupun bahasa komunikasinya yang seringkali tidak nyambung dengan keinginan perubahan yang dimiliki warga masyarakat.
Ketika arus globalisasi sebagai kepanjangan tangan imperialis masuk ke jantung kehidupan masyarakat, maka kondisi psikologis mereka juga mengalami perubahan. Masyarakat dihadapkan pada beberapa alternatif kebutuhan yang kesemuanya itu merupakan produk agen-agen globalisasi. Pendidikan juga dimasuki virus-virus kapitalisme, sehingga merubah cara pandang masyarakat terhadap kepentingan dia masuk ke perguruan tinggi. Kehidupan keseharian tidak pernah luput dari incaran agen-agen kapitalisme ini. Oleh karena itu, HMI juga harus mereposisi dirinya supaya mampu memandu masyarakat memahami hakikat kapitalisme itu.
Konstitusi HMI
HMI lahir membawa pesan kesejarahan untuk lingkungan sosial dan manusia. Pesan kesejarahan itu tersimbolkan atau tertuliskan dalam naskah-naskah (konstitusi) HMI dan tindakan-tindakan intelektual para penggiat organisasi. Meskipun demikian, aksi-aksi sosial (intelektual) lebih menunjukkan kekuatan. Namun “rumusan tertulis” juga menjadi alat untuk menembus waktu dan tempat (realitas sejarah dan sosial).
Membaca Konstitusi HMI “seharusnya” sudah mencukupkan bahwa HMI merupakan sebuah gerakan yang aktif dan menjadi kekuatan yang mampu merubah masyarakat dan pola pikirnya untuk senantiasa menjaga identitas Ketuhanan (kefitrahan).
Namun demikian, membaca Konstitusi HMI tidak bisa selengkap dan sepenuhnya maupun menangkap “pesan kesejarahan” yang ada di dalamnya. Karena kelahiran simbol Konstituisi HMI tidak dilepaskan dari persepsi, nalar dan keperpihakan emosional zaman dan manusianya. Karena itu, cara membacanya juga bisa berbeda dan mesti harus berbeda, karena adanya perubahan dan perbedaan zaman. Apalagi para pembacanya sudah terisi oleh semangat pembaharuan dan perubahan yang didengungkan oleh eksternal.
Maka dari itu, untuk memenuhi tuntutan zaman, Konstitusi HMI terbuka bagi munculnya penafsiran dan tafsir ulang.
Hanya saja, penafsiran dan tafsir ulang itu tidak menghilangkan esensi misi dan visi utama gerakan. Agar kesinambungan pesan kesejarahan itu tidak terputus. Tetapi kita juga tidak patut mensakralkan dan membakukan salah satu penafsiran dan tafsir ulang itu. Karena memaknai simbol sangat dipengaruhi oleh lingkungan emosi luar dan dalam.
read more...