25 Maret 2009

CICAK ??? KAMI SELALU ADA UNTUKMU!

Pembatasan penyadapan!!!,Cara lain pelumpuhan KPK???


Masih hangat di telinga tentang upaya pelumpuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan di seretnya para petinggi-petingginya kedalam kasus hokum. Terlepas dari apakah kasus itu rekayasa atau bukan. Tetapi hal ini membuat resah apakah keberadaan Lembaga yang di tugasi untuk memberantas korupsi di negeri ini bisa eksis kedepannya menyeret para koruptor ke jeruji besi.
Berbicara tentang pemberantasan korupsi, pemerintah menyiapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi, aturan yang memuat tentang penyadapan ini pertama kali di gagas oleh menteri komunikasi dan informatika Tifatul Sembiring,walaupun sebenarnya aturan tentang penyadapan ini sudah diatur dalam UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang adalah ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain’. Dan dalam ayat (2) menyebutkan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat public’ , dan selanjutnya dalam ayat (3) yang isinya adalah ‘kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam penegakan hokum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegakan hokum yang lainnya di tetapkan berdasarkan UU dan dengan sanksi yang meaturnya yaitu pasal 47 yang isinya mengenai sanksi pasal 31 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan adanya aturan dalam pasal-pasal tersebut harusnya sudah cukup jelas peraturan yang mengaturnya tetapi mengapa dalam pasal 31 ayat (4) di sebutkan ‘ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana diatur dalam ayat (3) diatur dengan perpu’ ,nah ayat inilah yang dijadikan dasar menkominfo dalam menggagas RPP tengtang tata cara intersepsi itu, yang jadi problematika adalah mengapa harus ada ayat ini sedangkan sudah cukup jelas dengan adanya ayat (3) bukanya berlaku asas “lex superior derogate lege inferiori” undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, dengan demikian bisa digaris bawahi bawah pembuatan UU no 11 tahun 2008 sudah di rencanakan pula akan adanya pembuatan RPP ini andai saja jika memang RPP ini jadi di sahkan hal ini adalah langkah awal dalam pembatasan intersepsi atau penyadapan itu yang nanti akan menghalangi dalam hal pemberantasan korupsi karena hanya KPK sajalah yang mempunyai UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu pun belum menjamin apakah nantinya KPK tidak akan terganggu dengan RPP itu ,lalu bagaimana dengan institusi penegakan hokum yang lain. Walapun demikian RPP tata cara intersepsi ini sangat riskan terjadi polemic di masyarakat karena RPP ini jika jadi di sahkan akan timbul pertanyaan sejauh mana komitmen pemberantasan yang di eluh-eluhkan oleh kepala Negara kita, karena sesuai dengan komitmen kepala Negara kita untuk mengedepankan pemberantasan korupsi .
Mengesampingkan hal tersebut yang jadi permasalahan sebenarnya adalah isi dari RPP tata cara intersepsi dalam RPP yang terdiri dari 12 bab dan 23 pasal itu ,misalnya pasal 3 yaitu tentang pembatasan penyadapan dalam RPP Tata Cara Intersepsi ini di dalamnya telah diatur ketika akan melakukan penyadapan harus terlebih dulu meminta izin atau ketetapan dari ketua pengadilan ,terlebih lagi bagaimana jika yang akan di periksa itu adalah hakim atau ketua pengadilan, apakah izin itu tetap akan keluar?, katakanlah izin atau ketetapan itu sudah di peroleh sebagaimana dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 4 menyebutkan eksekusi penyadapan masih harus di ajukan dulu ke Pusat Intersepsi Nasional sebuah lembaga yang akan dibentuk berdasarkan keputusan presiden ,prosedur yang berlarut-larut ini hanya akan memberikan waktu bagi koruptor yang menjadi target untuk menghilangkan jejak, karena Salah satu kunci sukses KPK dalam menyeret para koruptor-koruptor kedalam jeruji besi adalah dengan menggunakan kewenangannya besar yang di milikinya berupa “melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan mulai dari tahapan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan” (Pasal 12 ayat (1) huruf a UU no 30 tahun 2002).
Meskipun demikian hingga saat ini RPP tentang tata cara penyadapan ini pembahasannya belum final, di sini pulalah yang menurut departemen menkoinfo ada tradisi selama ini ,bahwa setiap rancangan regulasi apapun harus dan wajib di publikkan sebelum disahkan untuk di publikkan diadakanya uji public (konsultasi public) agar memperoleh tanggapan dari public, di sini pulalah kita harus berani menyampaikan aspirasi-aspirasi kita tentang RPP tata cara penyadapan ini agar memang kedepanya terlepas apakah RPP ini di jadi disahkan atau tidak dengan segala pertimbangan yang ada, RPP ini bisa efektif dan tidak menghambat dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
read more...

25 Februari 2009

HMI dan AGENDA MASA DEPAN

Sebuah Catatan dalam Kondisi Perubahan

Dunia membutuhkan orang-orang dan gerakan yang kreatif untuk suatu perubahan yang secara konsisten diagendakan, dilakukan, guna mendukung terjadinya reformasi kehidupan menjadi yang lebih baik. Kebutuhan ini, apalagi tidak bisa dielakkan dalam suatu kondisi bangsa dan negara yang otoriter dan hegemonik. Di samping itu juga terjadinya proses peminggiran partisipasi warga masyarakat oleh pihak penguasa. Warga masyarakat dikebiri dan kemudian dieksploitasi hak-haknya. Barangkali, kondisi masyarakat yang demikian ini, masih berada dalam “kegelapan”, yang perlunya perubah-perubah yang bervisikan profetis. Hal inilah yang mengilhami berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada awal pergerakan mempertahankan kemerdekaan.

Untuk selalu berproses dalam perubahan ke arah kebaikan itu, maka HMI sebaiknya diposisikan sebagai sebuah gerakan (harakah) yang hidup dan menghidupkan ummat dan dirinya. Menjadi sebuah gerakan, HMI akan selalu bervisi dan visioner serta energinya tercurahkan sepenuhnya untuk perjuangan ummat. Karena kehidupan ummat manusia akan mengalami perubahan yang terus-menerus dan isi dunia terus bergerak. Sehingga, bila tidak “diikuti” perubahan juga, maka yang akan terjadi adalah kemandegan proses kehidupan. Dalam posisi seperti ini, manusia perubah zaman justru akan mengalami kebingungan, dan bahkan cenderung frustasi. Inilah yang barangkali perlu disadari oleh aktivis HMI.
Dalam setiap gerak langkahnya, HMI senantiasa mengindentifikasi dan menganatomi perubahan sosial yang melingkupinya. Sehingga apa yang diperjuangkan dan diwacanakan itu menemukan batang keparalelan dengan kebutuhan masyarakat. Walaupun bahasa komunikasinya yang seringkali tidak nyambung dengan keinginan perubahan yang dimiliki warga masyarakat.
Ketika arus globalisasi sebagai kepanjangan tangan imperialis masuk ke jantung kehidupan masyarakat, maka kondisi psikologis mereka juga mengalami perubahan. Masyarakat dihadapkan pada beberapa alternatif kebutuhan yang kesemuanya itu merupakan produk agen-agen globalisasi. Pendidikan juga dimasuki virus-virus kapitalisme, sehingga merubah cara pandang masyarakat terhadap kepentingan dia masuk ke perguruan tinggi. Kehidupan keseharian tidak pernah luput dari incaran agen-agen kapitalisme ini. Oleh karena itu, HMI juga harus mereposisi dirinya supaya mampu memandu masyarakat memahami hakikat kapitalisme itu.
Konstitusi HMI
HMI lahir membawa pesan kesejarahan untuk lingkungan sosial dan manusia. Pesan kesejarahan itu tersimbolkan atau tertuliskan dalam naskah-naskah (konstitusi) HMI dan tindakan-tindakan intelektual para penggiat organisasi. Meskipun demikian, aksi-aksi sosial (intelektual) lebih menunjukkan kekuatan. Namun “rumusan tertulis” juga menjadi alat untuk menembus waktu dan tempat (realitas sejarah dan sosial).
Membaca Konstitusi HMI “seharusnya” sudah mencukupkan bahwa HMI merupakan sebuah gerakan yang aktif dan menjadi kekuatan yang mampu merubah masyarakat dan pola pikirnya untuk senantiasa menjaga identitas Ketuhanan (kefitrahan).
Namun demikian, membaca Konstitusi HMI tidak bisa selengkap dan sepenuhnya maupun menangkap “pesan kesejarahan” yang ada di dalamnya. Karena kelahiran simbol Konstituisi HMI tidak dilepaskan dari persepsi, nalar dan keperpihakan emosional zaman dan manusianya. Karena itu, cara membacanya juga bisa berbeda dan mesti harus berbeda, karena adanya perubahan dan perbedaan zaman. Apalagi para pembacanya sudah terisi oleh semangat pembaharuan dan perubahan yang didengungkan oleh eksternal.
Maka dari itu, untuk memenuhi tuntutan zaman, Konstitusi HMI terbuka bagi munculnya penafsiran dan tafsir ulang.
Hanya saja, penafsiran dan tafsir ulang itu tidak menghilangkan esensi misi dan visi utama gerakan. Agar kesinambungan pesan kesejarahan itu tidak terputus. Tetapi kita juga tidak patut mensakralkan dan membakukan salah satu penafsiran dan tafsir ulang itu. Karena memaknai simbol sangat dipengaruhi oleh lingkungan emosi luar dan dalam.
read more...