18 Agustus 2010

LK II HMI MPO


HMI Jogja akan Selenggarakan LK II
wednesday, 18 August 2010 14:09
Yogyakarta, pbhmiNET- HMI Cabang Yogyakarta akan menyelenggarakan Latihan Kader II (Intermediate Training) pada tangal 24 s.d. 31 Agustus 2010. Tema LK II adalah "Rekonstruksi Sistem Hukum di Indonesia dalam Rangka Mewudujkan Nilai-nilai Keadilan".


Menurut Ketua Umum HMI Cabang Yogya, Danang Tri Hartanto, LK II ini terbuka bagi kader HMI seluruh Indonesia yang telah menyelesaikan LK I. Calon peserta diminta untuk menulis makalah sesuai tema di atas sebanyak 3 halaman dan hafalan beberapa surat Alquran. Dan satu lagi, calon peserta akan diperbolehkan mengikuti LK II jika sudah dinyatakan lolos seleksi yang akan dilaksanakan sehari menjelang acara.

Jika Anda tertarik, silahkan bisa mendaftar langsung ke panitia. Pendaftaran paling lambat tanggal 20 Agustus 2010 pukul 00.00 wib, dapat melalui SMS : ketik  REG (spasi) NAMA (spasi) KOMISARIAT. Kirim ke 08175417296  an. Jam’ul Hasani / Panitia.
Informasi lebih lengkap bisa langsung menghubungi HMI Cabang Yogyakarta di Karangkajen MG. III/996 Yogyakarta phone. 0274-6567900 email:hmi_cabangjogja@yahoo.co.id . 

read more...

14 Agustus 2010

HIKMAH PUASA RAMADHAN



Oleh: Rio Rachmat Effendi

"Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan kepada kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu,supaya kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa." (S.al-Baqarah:183)
PUASA menurut syariat ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa (seperti makan, minum, hubungan kelamin, dan sebagainya) semenjak terbit fajar sampai terbenamnya matahari,dengan disertai niat ibadah kepada Allah,karena mengharapkan redho-Nya dan menyiapkan diri guna meningkatkan Taqwa kepada-Nya.
RAMAHDAH bulan yang banyak mengandung Hikmah didalamnya.Alangkah gembiranya hati mereka yang beriman dengan kedatangan bulan Ramadhan. Bukan sahaja telah diarahkan menunaikan Ibadah selama sebulan penuh dengan balasan pahala yang berlipat ganda,malah dibulan Ramadhan Allah telah menurunkan kitab suci al-Quranulkarim,yang menjadi petunjuk bagi seluruh manusia dan untuk membedakan yang benar dengan yang salah.
Puasa Ramadhan akan membersihkan rohani kita dengan menanamkan perasaan kesabaran, kasih sayang, pemurah, berkata benar, ikhlas, disiplin, terthindar dari sifat tamak dan rakus, percaya pada diri sendiri, dsb.
Meskipun makanan dan minuman itu halal, kita mengawal diri kita untuk tidak makan dan minum dari semenjak fajar hingga terbenamnya matahari,karena mematuhi perintah Allah.Walaupun isteri kita sendiri, kita tidak mencampurinya diketika masa berpuasa demi mematuhi perintah Allah s.w.t.
Ayat puasa itu dimulai dengan firman Allah:"Wahai orang-orang yang beriman" dan disudahi dengan:" Mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertaqwa."Jadi jelaslah bagi kita puasa Ramadhan berdasarkan keimanan dan ketaqwaan.Untuk menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah kita diberi kesempatan selama sebulan Ramadhan,melatih diri kita,menahan hawa nafsu kita dari makan dan minum,mencampuri isteri,menahan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia,seperti berkata bohong, membuat fitnah dan tipu daya, merasa dengki dan khianat, memecah belah persatuan ummat, dan berbagai perbuatan jahat lainnya.Rasullah s.a.w.bersabda:
"Bukanlah puasa itu hanya sekedar menghentikan makan dan minum tetapi puasa itu ialah menghentikan omong-omong kosong dan kata-kata kotor."
(H.R.Ibnu Khuzaimah)
Beruntunglah mereka yang dapat berpuasa selama bulan Ramadhan, karena puasa itu bukan sahaja dapat membersihkan Rohani manusia juga akan membersihkan Jasmani manusia itu sendiri, puasa sebagai alat penyembuh yang baik. Semua alat pada tubuh kita senantiasa digunakan, boleh dikatakan alat-alat itu tidak berehat selama 24 jam. Alhamdulillah dengan berpuasa kita dapat merehatkan alat pencernaan kita lebih kurang selama 12 jam setiap harinya. Oleh karena itu dengan berpuasa, organ dalam tubuh kita dapat bekerja dengan lebih teratur dan berkesan.
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faaedah bagi kesehatan
rohani dan jasmani kita bila ditunaikan mengikut panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia sahaja.
Allah berfirman yang maksudnya:
"Makan dan minumlah kamu dan janganlah berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (s.al-A'raf:31)
Nabi s.a.w.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."
Tubuh kita memerlukan makanan yang bergizi mengikut keperluan tubuh kita. Jika kita makan berlebih-lebihan sudah tentu ia akan membawa muzarat kepada kesehatan kita. Boleh menyebabkan badan menjadi gemuk, dengan mengakibatkan kepada sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama sekali ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa dibulan Ramadhan akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita. Insy Allah kita akan bertemu kembali.
Allah berfirman yang maksudnya: "Pada bulan Ramadhan diturunkan al-Quran
pimpinan untuk manusia dan penjelasan keterangan dari pimpinan kebenaran
itu, dan yang memisahkan antara kebenaran dan kebathilan. Barangsiapa menyaksikan (bulan) Ramadhan, hendaklah ia mengerjakan puasa.
(s.al-Baqarah:185)

read more...

09 Juni 2010

KETIDAKPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM



Oleh:ZUHAD AJI FIRMANTORO

A. Pendahuluan
Sampai detik ini belum ada seorangpun yang bisa mendefinisikan hukum secara pasti. Hanya semua orang bersepakat bahwa keberadaan hukum adalah untuk menjamin keteraturan dan ketertiban masyarakat agar diperoleh keadilan dan kesejahteraan. Sedangkan apa itu keadilan, sampai sekarang juga masih belum ada definisi yang pasti. Namun begitu banyak ahli yang sudah mencoba untuk memberikan penjelasannya dengan berbagai metodenya masing-masing.
Antara satu individu dengan yang lain dalam suatu masyarakat akan saling mengikatkan diri dan ikatan itu dibuat sendiri, namun jika ikatan itu dirasa sudah tidak lagi cocok maka dia akan berusaha untuk melepaskan diri dari ikatan tersebut (Biarkan hukum mengalir). Hal ini muncul sebagai konsekwensi ketika manusia menjadi makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain. Ikatan itulah yang kita sebut hukum, sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam proses interaksi sesama manusia.
Dimana ada interaksi antar manusia disitulah ada hukum yang mengaturnya (ubi societas ibi ius). Setiap masyarakat memiliki sifatnya masing-masing yang akan dapat kita lihat dari hukum yang tumbuh dan hdup dalam suatu masyarakat. Hukum yang berkembang dalam suatu masyarakat dapat menunjukkan bagaimana karakter dari individu-individu yang ada didalamnya, karena hukum dan perilaku manusia tidak bisa dipisahkan.
Perilaku manusia yang buas akan memunculkan hukum yang sangat keras, sedang perilaku manusia yang elegan akan memunculkan hukum yang lunak. Hukum menjadi seperti itu karena hakekatnya keberadaan hukum adalah untuk manusia dan bukan malah sebaliknya dimana manusia ada untuk hukum. Karena itulah maka hukum akan selalu bergerak mengalir mengikuti dinamika kehidupan manusia itu sendiri.
Sepanjang sejarah umat manusia meninggalkan jejak hukum yang oleh Prof. Satjipto rahardjo dikatakan dengan membangun hukum, mematuhi hukum, dan merobohkan hukum. Kendati hukum dibuat sendiri oleh manusia namun dalam perjalanannya tidak mudah untuk mengimplementasikannya. Dengan adanya hukum tidak serta merta kemudian hidup dapat berjalan dengan mulus, namun penuh dengan gejolak dan dinamika yang tak pernah berhenti. I Gede A.B Wiranata mengatakan,”hukum itu berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan (het recht think achter de feitenaan).” Artinya bahwa hukum dipandang selalu tertinggal dengan apa yang coba diatur olehnya.
Kehidupan membutuhkan kaidah sosial dan di zaman sekarang, hukum menjadi primadonanya. Melalui alat-alat yang diciptakannya, manusia memproduksi hukum. Tetapi anehnya hukum itu terkadang dirasa sangat membelenggu dan manusia ingin meloloskan diri dari belenggu itu. Salahkah manusia yang ingin meloloskan diri dari “belenggu” hukum? meloloskan bukan dalam arti tidak patuh terhadap hukum. Kepatuhan terhadap hukum adalah satu hal, dan pelolosan atau pembebasan diri dari hukum adalah masalah yang berbeda. Hukum tidak selalu benar, dia tidak bisa memonopoli kebenaran sehingga “pembebasan diri” tadi harus didengar sebagai koreksi terhadap hukum. Disinilah terjadi pergulatan hukum secara terus-menerus antara membuat hukum (rule making) dan mematahkannya (rule breaking).
B. Pembahasan
Dalam konstitusi kita sudah jelas dikatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan itu secara singkat dapat memancing pemikiran yang sedikit nakal, yang mengatakan bahwa Indonesia bukan “negara keadilan”. Hal ini saya katakan melihat realita yang terjadi di sekitar kita saat ini. Bagaimana dengan gampangnya seorang nenek yang “mencuri” 3 buah kakao dihukum seberat orang yang korupsi jutaan rupiah misalkan. Lalu bagaimana di daerah probolinggo, seorang pencuri yang sudah berada dalam tahanan polisi dibunuh oleh warga, dan masih banyak lagi berbagai kasus lain yang menunjukkan kesewenang-wenangan penafsiran keadilan.
Hukum adalah bagian usaha untuk meraih keadilan dalam masyarakat, tetapi dia tidak sama persis dengan keadilan. Keadilan mencakup hukum namun hukum bukan satu-satunya cara menciptakan keadilan. Seandainya konstitusi kita menuliskan negara Indonesia adalah negara yang berdasar keadilan tentu akan berbeda keadaan yang terjadi sekarang ini. Wajarlah sekarang masyarakat indonesia merasa kecewa terhadap hukum yang sedang berjalan karena hukum kebanyakan hanya dijadikan sebagai alat legalitas untuk membenarkan sebuah tindakan.
Gustav Radbruch berpendapat, bahwa hukum itu bertumpu pada tiga nilai dasar, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan (biarkan hukum mengalir). Secara teori memang bagus sekali tapi dalam penerapannya, antar ketiganya sering mengalami konflik dan bahkan jarang bisa berjalan secara harmonis. Berangkat dari pendapat Radbruch tadi dapat kita lihat bahwa hukum tidaklah seindah seperti yang dikatakan –terutama-oleh para legalis. Ketika kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum saling berbenturan maka kita dipaksa untuk memilih mana yang harus kita menangkan. Konflik itulah yang kira-kira juga terjadi dalam kasus-kasus diatas.
Ketika hukum selesai dibuat maka saat itu juga hukum sudah tertinggal dengan keadaan masyarakat yang sesungguhnya. Karena kehidupan itu tidak pernah berhenti, selalu saja mengalir dengan berbagi macam dinamikanya. Jika kita pakai sudut pandang itu maka akan tampaklah ketidakteraturan dalam hukum itu sendiri.
Hal itu dibenarkan oleh Charles Sampford dengan pernyataannya dalam bukunya Prof. Satjipto Rahardjo “hukum itu penuh dengan ketidakteraturan. Dia mengkritik keras para ahli hukum yang menyatakan bahwa hukum itu penuh dengan keteraturan dan kepastian. Sampford mengatakan bahwa itu hanya pernyataan yang dimunculkan untuk kepentingan profesi mereka saja, sebab bagaimana mereka dapat bekerja dengan tenang kalau hukum yang mereka gunakan itu penuh dengan ketidakpastian. Sampford melihat bahwa kepastian hukum lebih pada keyakinan yang dipaksakan daripada keadaan yang sebenarnya.”
Seorang intelektual cina yang telah bermukim lama di Amerika mengingatkan bahwa hukum memiliki tujuan yang “besar”. Karena itu kita harus berhati-hati dalam melaksanakan sistem hukum. Apabila tujuan yang besar itu tidak disadari, maka hukum akan menjadi kering dan masyarakat bisa menjadi “sakit” dan tidak bahagia.
Dari pandangan-pandangan besar diatas maka dapat kita lihat keadaan indonesia sekarang. Hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk membenarkan setiap keputusan yang diambil oleh penguasa. Misalkan ketika undang-undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi, dengan sigapnya lalu presiden kita mencoba mengeluarkan perpu.
Hukum di Indonesia adalah produk politik, karena itu seharusnya hukum kita dapat lebih progresif, mengingat kepentingan semua pihak dapat dengan cepat tersampaikan. Dengan demikian harapannya kebahagiaan masyarakat bisa diwujudkan. Namun ternyata kepentingan yang terakomodir selama ini hanya kepentingan segelintir golongan saja, sehingga banyak rakyat yang tidak merasa diuntungkan dengan adanya hukum yang tercipta.
Ketika masyarakat tidak lagi merasakan manfaat dari hukum maka hukum secara otomatis akan kehilangan kewibawaannya.Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai kebutuhan dan akhirnya hukum akan ditinggalkan atau setidak-tidaknya masyarakat akan mencari hukum baru yang sesuai dengan keadaannya.
Semua itu tidak dapat kita salahkan begitu saja pada masyarakat yang mencoba melepaskan diri dari hukum yang “membelenggunya”. Jika hukum kita sudah sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tidak akan terjadi kasus bibit-candra, kasus mbah minah, kasus munir, dan masih banyak lagi lainnya yang mungkin tidak sempat terlihat oleh kita karena begitu banyaknya kasus seperti itu. Karena itu pula maka kita akan mewajarkan ketika masyarakat tidak lagi percaya terhadap hukum yang ada sekarang.
Hal-hal itulah yang membuat hukum kita akan sulit untuk ditegakkan. Jangankan tegak dengan kesadaran sendiri, dipaksakan sekalipun akan sulit. 12 tahun sudah reformasi berjalan, tetap saja belum mampu untuk mengembalikan atau memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
C. Kesimpulan
Hukum kita saat ini belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang setiap harinya terus mengalami perkembangan. Karena itu sekarang harus dimulai evaluasi bersama untuk selanjutnya kita tindaklanjuti dengan jiwa besar sehingga akan lahir sistem hukum baru yang bisa memberi kebahagiaan pada masyarakat indonesia. Dengan kebahagiaan itulah maka kesadaran hukum dalam masyarakat akan tercipta karena masyarakat merasa butuh.
Bukan hanya sistem yang harus dibenahi. Tetapi para penegaknya juga perlu dibenahi agar semuanya dapat berjalan dengan sinergis antara penegak hukum dengan hukum yang akan ditegakkan. Dengan demikian masyarakat tidak akan merasa hidup dalam keterkekangan, namun hidup dalam kedamaian yang akhirnya menciptakan kesejahteraan. Untuk itu perlu pembenahan besar-besaran oleh semua pihak, dan momentum reformasi adalah saat yang tepat untuk melakukan itu.
read more...

22 April 2010

SATPOL PP DAN PELANGGARAN HAM





SATPOL PP DAN PELANGGARAN HAM
Oleh: Nur Rachmansyah


PENDAHULUAN
Hak asasi adalah kebutuhan mendasar dari umat manusia. Hak asasi merupakan hak natural dan merupakan pemberian langsung dari tuhan. Sehingga hak asasi manusia mencakup semua yang dibutuhkan manusia untuk tetap menjadi manusia, dari segi kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu konsep Hak Asasi Manusia itu mengandung ciri-ciri, (1) HAM tidak perlu diberikan atau diwarisi. Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang dimiliki karena kemanusian kita, maka otomatis kita mempunyai hak asasi. Inilah salah satu ciri HAM, yaitu HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. (2) Hak Asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin , ras, agama,etnisitas, pandangan politik atau asal usul social, bangsa. Kita semua lahir dengan hak martabat yang sama. HAM adalah universal, karena seluruh orang diseluruh jagat raya memiliki Hak Asasi yang sama. (3) HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak membatasi atau melanggr hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM, walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.
Bicara tentang pelanggaran HAM di indonesia dari zaman orde baru hingga era reformasi saat ini telah banyak terjadi pelangaran-pelangaran Hak Asasi Manusia. pada umumnya pelangaran HAM yang terjadi di Indonesia di lakukan oleh institusi-institusi negara seperti TNI, POLRI dan SATPOL PP. Satpol PP sendiri sejak didirikan hingga sekarang telah ‘’menjelma” menjadi salah satu institusi pelanggar HAM yang banyak melakukan pelanggaran HAM terhadap khususnya masyarakat kecil dan menegah di Indonesia.
Satpol PP sendiri berdiri ditandai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 dengan sebutan Detasemen Polisi Pamong Praja keamanan Kepanewon. Satuan polisi pamong Praja semakin dipertegas kedudukan, peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004.
Dalam sepak terjang satpol PP menegakkan PERDA inilah sering membuat satpol PP berada didalam posisi dilematis. Di satu sisi menegakan hukum agar tidak terjadi social disorder (ketidakaturan masyarakat), namun di sisi lain seringkali berbenturan dengan hak-hak rakyat. Misal saja melakukan penataan PKL ataupun dalam razia PSK, anak jalanan (anjal), dan gelandangan pengamis (gepeng). Yang sangat di sayangkan dalam melakukan tugas inilah satpol PP sering kali ceroboh dan melakukan pelangaran HAM sehingga banyak dari masyarakatlah yang menjadi korbannya.

SATPOL PP “PELANGGAR” HAM
Menegakkan perda di lapangan memang sebuah tantangan dilematis yang diemban oleh satpol PP. Tidak jarang satpol PP harus berhadapan secara fisik dengan kelompok masyarakat yang merasa dirugikan akibat penagakan perda tersebut. Sebagai pengawal perda satpol PP memiliki peluang untuk melakukan tindakan represif ketika tugas dilapangan. Langkah antispatif memang perlu dilakukan oleh satpol PP agar meminimalisir cara-cara refresif agar tidak lagi menjadi “tukang sampah” dari penerapan sebuah kebijakan.
Yang sangat disayang sesungguhnya satpol PP sering kali mempunyai sifat yang arogan dalam menjalankan tugasnya dan menjalankan kewenangannya. Sifat arogan inilah yang banyak mendorong satpol PP melakukan pelanggaran HAM. Di indonesia sendiri telah banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satpol PP mulai dari yang ringan sampai yang berat sekali pun.
Pelanggaran HAM dan kekerasan yang dilakukan oleh satpol PP sangat bermacam-macam mulai dari, penendangan, pemukulan, pengeroyokan, penggundulan, bahkan penganiayan hingga membuat korban tewas. Tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur tugas inilah yang sering kali dilakukan oleh satpol PP
Dalam menjalankan tugas satpol PP juga sering kali melakukan tindakan yang ceroboh berakibat fatal. Tentu kita masih ingat terhadap gadis kecil di Surabaya bernama siti khoriyaroh yang tubuh mungilnya tersiram kuah bakso mendidih hingga kepala, badan, tangan, dan kaki dipenuhi luka bakar hingga ia pun meninggal dunia. Siti khoriyaroh pun tidak sendiri Irfan Maulana, salah satu dari puluhan anak joki 3 in 1 di jakarta, menyerahkan nyawanya ke tangan satpol PP. Saksi mata melihat Irfan ditangkap dan dipukuli oleh satpol PP. Tentu tindak kekerasan yang dilakukan oleh satpol PP ini telah tergolong sebagai pelanggaran HAM berat.
Beberapa waktu yang lalu tentu masih segar diingatan kita tentang peristiwa di “TANJUNG PRIUK” berdarah. Dari data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang ikut memantau bentrokkan antara petugas Satpol PP dengan warga yang mempertahankan keberadaan lahan Habib Hasan bin Muhammad al Haddad (Mbah Priok). Koja, Jakarta Utara,Rabu (14/4) menyimpulkan ada pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyesalkan peristiwa bentrok antara Satpol PP dan warga terkait rencana penggusuran lahan makam tersebut.
Ifdhal mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP merupakan pelanggaran HAM. "Kami menyesali apa yang dilakukan otoritas Pemerintah Kota Jakarta Utara yang tidak mengedepankan pendekatan demokratis dan tanpa kekerasan sehingga menimbulkan korban jiwa," ujar Ifdhal kepada para wartawan, Rabu sore (14/4/2010).

PENUTUP

Menurut saya kinerja satpol PP perlu di evaluasi tanpa memberengus keberadaannya. “dalam banyak kasus memang satpol PP berlebihan saat menerapkan ketertiban dan ketenteraman umum”. Mendagri sebagai yang berwenang perlu mengintruksikan kepada seluruh pemda mengevaluasi tindakan yang diambil oleh satpol PP dalam prosedur pengamanan dan penertiban. Evaluasi internal untuk satpol PP dalam menjalankan tugas juga perlu dengan cara-cara persuasif dengan lebih mengutamakan dialog dengan masyarakat ketimbang degan kekerasan fisik.
Meski ulahnya sering berlebihan keberadaan satpol PP masih diperlukan oleh Pemda sebagai aparat penegak perda. Terkait dengan beberapa kasus yang dilakukan satpol PP itu dapat menjadi pelajaran mendagri dan pemerintah daerah. Semoga kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh satpol PP dapat diminimalisir. Sesungguhnya hukum akan selalu bergerak dan mengikuti revolusi. Revolusi yang baik adalah revolusi yang terikat dan berpedoman pada hukum, mencapai tujuan dengan rasa keadilan. Hukum yang baik akan mencapai penerapan revolusi yang baik. Hukum yang baik akan selalu menjadi cahaya untuk kehidapan masyarakat.
read more...

08 April 2010

PENGUMUMAN





Asslmkm.
Diberitahukan kpd semua kader HMI MPO KOMISARIAT FH UII bahwa tgl 18 April 2010, hari Minggu akan diadakan "Lomba masak antar kader"..dengan bahan dasar kentang,,
Acara ini diadakan guna mempererat silaturahmi kita antar kader dan mengembangkan kreativitas.
Dimohon partisipasinya iaa :)
ada Hadiahnya lhoo!
Ketentuan :
- 1 kelompok 3-5 orang
- biaya pendaftaran Rp 10.000,-
- bebas masak apa aja dengan bahan dasar kentang
- biaya masak max Rp 30.000,-
Pendaftaran pling lambat tgl 17 April 2010
UNIT PSDK
Terima kasih
Wasslmkm.

cp: 085780871781 ( TITIS )
085643006838 (AKHIRI)
read more...

23 Februari 2010

STRUKTUR PENGURUS HMI MPO FH UII 2009/2010



KETUA UMUM : ZUHAD AJI FIRMANTORO
SEKRETARIS UMUM : ADITYA RACHMAN ROSADI
WAKIL SEKRETARIS : KURNIAWAN SAPUTRA
BENDAHARA UMUM : ZURAIDA
WAKIL BENDAHARA : UNING LESTARI



BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KADER “PSDK”
Ka. Bid : MUHAMAD AKHIRI
Sek. Bid : HILMI ARDANI
Staff :Thietis dyRahma
Dian Rismala
Surya Gautama
M. Ilmi
Wahyu Hasrio .N
Rendy Bayu .S
Basri
Adhiba .P
Febrianto Alwis



BIDANG KAJIAN DAN PENGEMBANGAN “KAJIBANG”

Ka.Bid : DWI ANDRIYANTO
Sek.Bid : GARDA GALANG MS
Staff : Arif Budi .C
Ian Darmawan
Mahessa Ramudha
Oki
M. Priyandana
Fuad



BIDANG DAKWAH
Ka.Bid : RITONGA
Sek.Bid : AGUNG LAKSONO
Staff : Dedyansyah .S
Andi Wijaksono
Riduan
Lena
Beben



BIDANG PERGURUAN TINGGI KEMASYARAKATAN DAN JARINGAN “PTKJ”
Ka.Bid :PANCA TRI RAMADHANI
Sek.Bid : YAYAN SUMARYONO
Staff : Suryadi Arishandy
Bonanda .J Siregar
Ronald .F Silitonga
Rachel
Taufiq Tangkas
Adri Wahyuning

BIDANG PERS KOMISARIAT “BPK”
Ka.Bid : KATARINA EKOWATI
Sek.Bid : RIO RACHMAT EFFENDI
Staff : Sucipto
Hardika
Adam Wijaya
Agus Fadilla
Nofriadi Candra
Baskoro Hasantyo
Dandy
Dhimas Achmad
read more...